Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Indikasi program jangka menengah 5 (lima) tahun kedua sampai dengan 5 (lima) tahun keempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, diuraikan dalam bentuk narasi, meliputi:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
dan
c. perwujudan rencana Kawasan Strategis Kabupaten.
Koreksi Anda
