Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan
c. Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani;
b. Kawasan Pengembangan Pariwisata Tembuku dan sekitarnya;
www.jdih.banglikab.go.id
c. Kawasan Pengembangan Pariwisata Abuan- Tamanbali dan sekitarnya;
d. Kawasan Pengembangan Pariwisata Bunutin – Langgahan dan sekitarnya;
e. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pengotan dan sekitarnya;
f. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Catur dan sekitarnya; dan
g. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kayuamba dan sekitarnya.
(3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kawasan Tempat Suci Pura Sad Kahyangan berupa Kawasan Tempat Suci Pura Batur;
b. Seluruh Kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat di Kabupaten, meliputi:
1. Kawasan Pura Puser Tasik;
2. Kawasan Pura Pucak;
3. Kawasan Pura Bukit Jati;
4. Kawasan Pura Kehen;
5. Kawasan Pura Pucak Hyang Ukir;
6. Kawasan Pura Penataran Agung Sidembunut;
7. Kawasan Pura Pucak Pandakan;
8. Kawasan Pura Hyang Waringin;
9. Kawasan Pura Tuluk Biyu;
10. Kawasan Pura Alas Arum;
11. Kawasan Pura Jati;
12. Kawasan Pura Penulisan;
13. Kawasan Pura Indra Kila;
14. Kawasan Pura Balingkang;
15. Kawasan Pura Tuluk Biyu;
16. Kawasan Pura Munggu;
17. Kawasan Pura Dukuh;
18. Kawasan Pura Ulun Danu Songan;
19. Kawasan Pura Pancering Jagat;
20. Kawasan Pura Tamansari; dan
21. Kawasan Pura Bukit Mentik.
c. Kawasan Desa Budaya Khusus meliputi:
1. Desa Adat Terunyan;
2. Desa Adat Penglipuran;
3. Desa Adat Bayung Gede;
4. Desa Adat Tampuagan;
5. Desa Adat Pengotan; dan
6. Desa Adat Pinggan.
d. Kawasan Pusat Pemerintahan (Civic Center) Kabupaten; dan
e. Kawasan Strategis Pendidikan (Center of Excellence) Kabupaten.
(4) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Kawasan Danau Batur dan sekitarnya;
b. Kawasan Geopark Kaldera Batur;
c. Kawasan Hutan Lindung, meliputi:
1. Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengajaran;
www.jdih.banglikab.go.id
2. Kawasan Hutan Lindung Gunung Abang Agung;
dan
3. Kawasan Hutan Lindung Penulisan Kintamani.
d. Kawasan Taman Wisata Alam, meliputi:
1. Taman Wisata Alam Batur-Bukit Payang; dan
2. Taman Wisata Alam Penelokan.
(5) Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, merupakan bagian dari KSN yaitu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kintamani-Danau Batur dan sekitarnya dan bagian dari Kawasan Strategis Provinsi yaitu Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Khusus (KSPDK) Kintamani.
(6) Kawasan Tempat Suci Pura Batur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan bagian dari Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan sosial dan budaya Bali yaitu Kawasan Tempat Suci Pura Sad Kahyangan Pura Batur.
(7) Kawasan Danau Batur dan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, merupakan bagian dari KSN yaitu Danau Prioritas Nasional Danau Batur dan bagian dari Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yaitu Kawasan Danau Batur dan sekitarnya.
(8) Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
