Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. sistem pusat permukiman; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
www.jdih.banglikab.go.id
Koreksi Anda
