Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu RTRW Kabupaten yaitu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa : a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; c. perubahan batas Wilayah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. www.jdih.banglikab.go.id (3) Peninjauan kembali RTRW Kabupaten dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten ini dilengkapi dengan rencana dan album peta yang bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda