Pasal 90
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, Bupati membentuk Forum Penataan Ruang Kabupaten.
(2) Forum Penataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Forum Penaataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Forum Penataan Ruang Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh Masyarakat.
(5) Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan
www.jdih.banglikab.go.id sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait koordinasi penyelenggaraan penataan ruang.