Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
(I) Pemilik rumah kos atau pengelola rumah kos dilarang.
a. cbieau kan atau mclindungi penghuni rumah kos yang melanggar peraturan/tata tertib yang berlaku; dan
b. menjadikan atau membiarkan rumah kos sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, egiatan terorisme, minum minuman keras, berjudi, prostitusi, asusila, dan tindakan lainnya yang melanggar hukum
(2) Penghuni rumah kos dilarang:
a. merusak sarana dan prasarana rumah kos;
b. melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba, kegiatan terorisme. minum minuman keras, berjudi, prostitusi, asusila, dan tindakan lainnya yang melanggar hukum
-8.
(3) Pemilik rumah kos wajib mengeluarkan penghuni rumah kos yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) (4] Pemilik rumah kos atau pengelola rumah kos dan penghuni rumah kos yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (lH dan ayat [2] dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
