Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin penyelenggaraan rumah kos yang nyaman, tertib dan aman, pemilik rumah kos wajib; a. menyediakan prasarana penunjang rumah kos paling sedikit meliputi dapur, kamar mandi, toilet, dan tempat sampah; b. memasang papan nama di depan rumah kos paling sedikit berisi nama rumah kos dan nomor izin penyelenggaraan rumah kos; • membat dan menegakkan tata tertibaturan tertulis yang ditempel di rumah kos yang mudah dibaca, d. menyediakan peralatan dan instalasi listrik yang aman untuk igunakan; e. mengawasi penghuni rumah kos agar mentaati peraturan dan tidak melanggar tata tertib; f memberitahukan tamu yang mengnap dalam rumah kos kepada ketua rukun tetangga setempat paling lambat I (satu] kali 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatanganya; g memberikan arahan dan bimbingan kepada setiap penghuni rumah kos agar dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitar rumah kos dan menerapkan sistem kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah; h. tidak berbuat diskriminatif terhadap penghuni rumah kos; memisahkan rumah kos khusus pria, rumah kos khusus perempuan, dan rumah kos khusus pasangan suami istri; j. memasang CCTV (closed circuit television] di lingkungan rumah kos; dan k. menyediakan alat paradan kebakaran di lingkungan rumah kos
Koreksi Anda