Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
(1) Perilik rumah kos wajib memberitahukan penyelenggaraan rumah kos secara tertulis kepada ketua rukun tetangga setempat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pemilik rumah kos dan/atau pengelola rumah kos;
b. jumlah kamar dalam rumah kos; dan
c. perjanjian pelimpahan pengelolaan rumah kos
(3) Dalam hal terjadi perubahan identitas pemilik rumah kos dan/atau pengelola rumah kos, jumlah kamar dalam rumah kos, dan/atau perjanjian pelimpahan pengelolaan rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat (), pemilik rumah wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada ketua rukun tetangga setempat
(4) Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat J dan ayat [3), pemilik rumah kos atau pengelola rumah kos wajib memberitahukan jumlah dan identitas penghuni rumah kos secara tertulis kepada ketua rukun tetangga setem pat paling lambat I [satu) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak bertempat tinggal
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai Kartu Tanda Penduduk
Koreksi Anda
