Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(I) Penghunt rumah kos berhak untukK: a. mendapatkan fasilitas rumah kos yang nyaman, tertib dan aman, dan b. menempat rumah kos selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian [2] Pemilik rumah kos berhak menerima uang sewa dari penghumi rumah kos sesuai dengan perjanjian. (3) Dalam hal penghuni tidak membayar uang sewa sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, Pemilik rumah kos berhak mengeluarkan penghuni rumah kos
Koreksi Anda