Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
(lH Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah kos.
[2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagatmana imaksud pada ayat (I) tatur dalam Peraturan Bupati
-I0-
Koreksi Anda
