Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(I) Pemerintah Daerah melakukan pendataan rumah kos di Daerah (2) Pendataan rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat [I/ dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum. (3) Pendataan rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat (lH dilakukan setiap (satu] tahun sekali (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda