Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
(I) Pemerintah Daerah melakukan pendataan rumah kos di Daerah
(2) Pendataan rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat [I/ dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
(3) Pendataan rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat (lH dilakukan setiap (satu] tahun sekali
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
