Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
(l] Setiap pemilik rumah kos wajib memiliki izin penyelenggaraan rumah kos [2) lain penyelenggaraan rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dibecrikan oleh Bupati.
(3] Bupati melimpahkan kewenangan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanan Pasad 14 Pemilik rumah kos wajib mematuhi ketentuan perizinan penvelenggaraan rumah kos.
Koreksi Anda
