Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. asas dan tujuan, b pengelolaan rumah kos;
c. hak, kewajiban, dan larangan;
d. izin penyelenggaraan rumah kos;
e. pendataan rumah kos
f. peran serta masyarakat;
g pembinaan dan pengawasan; dan
h. sanksi administratif.
BAB JV PENGELOLAAN RUMAH KOS
Koreksi Anda
