Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan rumah kos dilakukan dengan tujuan a. mewujudkan ketentraman dan ketertiban dalam hingkungan dan kehidupan masyarakat; b. mewujudkan rumah kos yang batk, aman dan nyaman sesua dengan fungsinya; c. menunjang pembangunan yang berkelanjutan dibidang ekonomi, sosial dan budaya; d. tertb administrasi kependudukan; dan e. melindungi kepentingan perihik, penghuni, dan pengelola rumah kos serta epentingan masyarakat
Koreksi Anda