Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan rumah kos dilakukan dengan tujuan
a. mewujudkan ketentraman dan ketertiban dalam hingkungan dan kehidupan masyarakat;
b. mewujudkan rumah kos yang batk, aman dan nyaman sesua dengan fungsinya;
c. menunjang pembangunan yang berkelanjutan dibidang ekonomi, sosial dan budaya;
d. tertb administrasi kependudukan; dan
e. melindungi kepentingan perihik, penghuni, dan pengelola rumah kos serta epentingan masyarakat
Koreksi Anda
