Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan rumah kos dilakukan berdasarkan asas
a. kekeluargaan;
b. kemanfaatan;
c. agama,
d. kesusilaan dan kesopanan; dan
e. kearifan lokal
Koreksi Anda
