Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan rumah kos dilakukan berdasarkan asas a. kekeluargaan; b. kemanfaatan; c. agama, d. kesusilaan dan kesopanan; dan e. kearifan lokal
Koreksi Anda