Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
2 (I) Dalam keadaan darurat Pemerintah Dacrah Kabupaten Bangkalan dapat melakukan belanja/ pengeluaran yang belum terscdia anggaran dalam APBD Dalam hal kcadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya APBD, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan pengeluran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LA) belanja/ pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini termasuk belanja untuk keperluan mendesak dari aktivitas diprediksikan kegiatan normal dan tidak dapat Keadaan darurat sekurang kurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a, bukan merupakan Pemerintah Daerah (3) sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (4) Pendanaan keadaan darurat yang belun tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) da pat menggunakan belanja tidak terduga. (5) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat melakukan dengan cara a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnva dalam tahun anggaran belanja; dan/atau b. manfaat uang kas yang tersedia. [6) Kniteria belanja untukkeperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat [2) mencakup a. program dan kegiatan pelayan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran belanja; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat. (7) Pelaksanaan belanja pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (lH diteta pkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 7 (l Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA.-DPPA Perangkat Daerah dan disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. (2) Pelaksanaan penanganan keadaan darurat yang dilakukan sebelum Perubahan APBD dituangkan dalam DPpA Perangkat Dacrah, sedangkan bila dilakukan sctelah Perubahan APBD disampaikan dalamn Laporan Realisasi Anggaran Pasal 8 Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2019 scbagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darrah Tahun Anggaran 2019 Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dacrah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan. Ditetapkan di Bangkalan pada tanggal28 AUG 20I9 • IF AMIN IMRON ., an HI Diundangkan di Bangkalan pada tanggal P. SEKRETAF BUPATEN BANGKALAN e • w • • ' 0 t L IN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2019 NOMOR 2/A N0Re~
Koreksi Anda