Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKALAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKALAN
Teks Saat Ini
Penyalahgunaan keuangan terhadap Penyertaan Modal Peraturan Daerah · · sebagaimana dimaksud dalam lill, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-9
Koreksi Anda
