Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKALAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Penyertaan Modal pada BUMD. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan dan pengawasan BUMD.
Koreksi Anda