Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKALAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKALAN
Teks Saat Ini
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal pada BUMD dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
