Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKALAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal pada BUMD dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda