Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKALAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKALAN
Teks Saat Ini
(1) Seluruh laba/keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetorkan ke kas daerah sebagai komponen pendapatan daerah.
(2) Laba/keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dituangkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya sebagai pos pendapatan asli daerah pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(3) Tata cara penyetoran laba/keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
