Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKALAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKALAN
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal pada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp4.750.000.000,00 (empat milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah) dengan rincian:
a. PDAM Sumber Pocong sebesar Rp
4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah); dan
b. PD BPR Bangkalan sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
BABIV PENGANGGARAN DAN REALISASI Pasal 1 1
(1) Realisasi dana Penyertaan Modal pada BUMD yang telah dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang Penyertaan Modal pada BUMD.
(2) Realisasi dana Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara pemindah bukuan dari Kas Umum Daerah pada kode rekening pengeluaran jenis penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah ke BUMD.
BABV LABA/KEUNTUNGAN
Koreksi Anda
