Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKALAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal pada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp15.143.014.678,00 (lima belas milyar seratus empat puluh tiga juta empat belas ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian: a. PDAM Sumber Pocong sebesar Rp 4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratusjuta rupiah); b. PD BPR Bangkalan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus jut.a rupiah); dan c. PD Sumber Daya sebesar Rp10.143.014.678,00 (sepuluh milyar seratus empat puluh tiga juta empat belas ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah). Pasa19 Penyertaan Modal pada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Tahun Anggaran 202 I sebesar Rp4.750.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian: a. PDAM Sumber Pocong sebesar Rp 4.500.000.000,00 (empat milyar lima ratus juta rupiah); dan b. PD BPR Bangkalan sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda