Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKALAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Penyertaan Modal meliputi: a. PDAM Sumber Pocong; b. PD BPR Bangkalan; dan c. PD Sumber Daya. Pasal6 ekonomi dan Penyertaan Modal pada SUMO dilaksanakan pada Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 sebesar Rp3 1.796.014.678,00 (tiga puluh satu milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat belas ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah). -6­
Koreksi Anda