Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKALAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
sebagai dalam Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. meningkatkan kapasitas permodalan; b. meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; c. meningkatkan daya saing; d. meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah; dan e. mendorong pertumbuhan pendapatan masyarakat. BAB Ill RUANG LINGKUP
Koreksi Anda