Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKALAN PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANGKALAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
3. Supati adalah Bupati Bangkalan.
4. Sadan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disebut BUMD, adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
5. Perusahaan Daerah Air Kabupaten Bangkalan, yang Minum Sumber Pocong selanjutnya disebut PDAM Sumber Pocong, adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
6. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan Kabupaten Bangkalan, selanjutnya disebut PD BPR, Bangkalan adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
7. Perusahaan Daerah Sumber Daya, selanjutnya disebut PD Sumber Daya, adalah Perusahaan Daerah yang bergerak pada bidang layanan umum dan jasa milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangkalan.
9. Penyertaan Modal Daerah, yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal, adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah pada BUMD.
-5
Koreksi Anda
