Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian; (2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada (1) tidak dapat dicabut kembali.
Koreksi Anda