Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Apabila terhadap ketentuan yang berlaku, maka BPD meminta pertimbangan dan fasilitasi kepada Panitia Pemilihan tingkat kabupaten untuk panitia melakukan penyimpangan memproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku peninjauan kembali dan/atau terhadap proses pemilihan kepala desa.
(2) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud melakukan pada ayat
(1), panitia pemilihan tingkat kabupaten dapat menerima pengaduan dari pihak lain dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
