Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan Kabupaten Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.
PERDA Nomor 2 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM Pasal Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan;
KETENTUAN PENUTUP