Pasal 3
(1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah hasil penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014.
(2) Materi beserta uraian secara rinci mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.