Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kemitraan usaha yang berhasil, antara usaha menengah dan/atau besar dengan Usaha Mikro dapat ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan saham usaha menengah dan/atau besar oleh Usaha Mikro.
Koreksi Anda