Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(I) Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan um um sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Milera, oleh usaha menengah dan/ atau besar yang dilakukan secara terbuka.
(2) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh usaha menengah dan/atau besar clilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
(3) Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
-14
Koreksi Anda
