Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud Pasal 23 huruf b, untuk memproduksi barang dan/atau jasa, usaha menengah dan/atau besar memberikan dukungan berupa:
a. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;
b. kesempatan memperoleh bahan baku yang cliproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar;
c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan
f. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.
Koreksi Anda
