Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, usaha menengah dan/atau besar sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Mik:ro yang menjadi plasrnanya dalam :
a. penyediaan dan penyiapan lahan;
b. penyediaan sarana produksi;
c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan;
f. pemasaran;
g. penjaminan;
h. pemberian informasi; dan
i. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.
-13
Koreksi Anda
