Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
(2) Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
(3) Tata cara dan bentuk pemantauan, evaluasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
