Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (!) melakukan pembinaan dan pengembangan melalui regulasi kebijakan.
-12
Koreksi Anda
