Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(I) Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan Usaha Mikro melalui penerapan ketentuan peraturan yang meliputi aspek : a. pembiayaan; b. sarana dan prasarana; c. informasi usaha; d. kemitraan; e. perizinan usaha; f. kesempatan berusaha; g. promosi usaha; dan h. dukungan kelembagaan. (2} Dunia Usaha dan Masyarakat harus berperan aktif untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif.
Koreksi Anda