Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam rangka memberikan fasilitasi, kemudahar dan perlindungan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah dapat:
a. menyelenggarakan pendidikar dan pelatihan tentang konsep dan penerapan jati diri koperasi;
b. menyelenggarakan penilaian kinerja koperasi berdasarkan jati diri koperasi;
c. menyelenggarakan pendampingan koperasi;
d. menyelenggarakan penelitian tentang perkoperasian;
e. memberikan bantuan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta rnengembangkan lembaga keuangan koperasi;
f. membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan an tar koperasi;
g. memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperbatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari koperasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
