Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka memberikan fasilitasi, kemudahar dan perlindungan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah dapat: a. menyelenggarakan pendidikar dan pelatihan tentang konsep dan penerapan jati diri koperasi; b. menyelenggarakan penilaian kinerja koperasi berdasarkan jati diri koperasi; c. menyelenggarakan pendampingan koperasi; d. menyelenggarakan penelitian tentang perkoperasian; e. memberikan bantuan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta rnengembangkan lembaga keuangan koperasi; f. membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan an tar koperasi; g. memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperbatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari koperasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda