Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Koperasi dan Usaha Mikro yang telah memperoleh fasilitas pemberdayaan dari Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kinerja kepada Pemerintah Daerah rnelalui Dinas. (2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana ctimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda