Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Bagi Koperasi dan Usaha Mikro yang telah memperoleh fasilitas pemberdayaan dari Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kinerja kepada Pemerintah Daerah rnelalui Dinas.
(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana ctimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
