Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh fasilitas perkuatan permodalan dan sarana prasarana sebagaimana Pasal 9 huruf f dan huruf g, Usaha Mikro wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas dengan melampirkan: a. surat keterangan domisili/tempat usaha yang diterbitkan Kepala Desa/ Lurah setempat; b. ijin usaha; c. NPWP; d. laporan keuangan; dan e. proposal usaha. BABV PELAPORAN
Koreksi Anda