Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh fasilitas penguatan permodalan dan sarana prasarana sebagaimana Pasal 9 huruf f dan g koperasi wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas dengan melampirkan :
a. salinan dokumen koperasi;
b. laporan keuangan sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun terakhir;
c. dokumen hasil RAT sekurang - kurangnya 2 [dua) tahun terakhir;
d. penilaian kinerja koperasi minimal B (berkualitas);
e. proposal usaha;
f. profi.1 koperasi;
g. agunan atau penjaminan kredit oleh lembaga penjamin kredit;
h. NPWP; dan
i. penilaian kesehatan khusus simpan pinjam, minimal dengao predikat cukup sehat.
-I 0-
Koreksi Anda
