Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Dalam hal pemberdayaan dilaksanakan oleh masyarakat dan dunia usaha, maka kriteria sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dan pasal 11 dapat disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada dunia usaha dan masyarakat itu sendiri. (2) Pemberdayaan yang dilakukan oleh dunia usaha, dapat dilakukan melalui sinergi kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Koperasi dan U saha Mikro.
Koreksi Anda