Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pernberdayaan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 cliprioritaskan untuk Usaha Mikro yang memenuhi k:riteria beriku t ini: a. U saha mikro yang sudah mempunyai ijin usaha; b. Usaha Mikro yang mempunyai laporan keuangan; c. Usaha mikro yang berbasis potensi lokal; d. Usaha mikro yang mempunyai inovasi produk; dan e. U saha mikro yang mempunyai potensi untuk dikernbangkan dalarn skala yang lebih besar dan lingkup yang lebih luas.
Koreksi Anda