Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 diprioritaskan untuk Koperasi yang memenuhi kriteria beri.kut ini :
a. Koperasi yang sudah berbadan hukum minimal 2 (dua) tahun;
b. Koperasi yang menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan menyusun laporan pertangungjawaban pengurus 2(dua) tahun terakhir;
c. Koperasi yang beranggota pengusaha mikro;
d. Koperasi yang usahanya berdasarkan kepentingan ekonomi anggota;
e. Koperasi yang mempunyai modal sendiri lebih besar daripada modal luar; dan
f. Koperasi yang sebagian besar anggotanya aktif.
Koreksi Anda
