Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan terhadap Koperasi dan Usaha Mikro dalam bentuk kegiatan : a. bimbingan teknis dan penyuluhan; b. pendidikan dan pelatihan; c. perlindungan hukum; d. advokasi; e. pembinaan, pengendalian, penilaian kinerja dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam; f. fasilitasi penguatan permodalan; g. fasilitasi sarana dan prasarana usaha; h. fasilitasi pemasaran; i. fasilitasi kerjasama; j. fasilitasi Teknologi Informasi (IT); k. fasilitasi NPWP I. fasilitasi ljin Usaha; m. pembebasan biaya perijinan; n. fasilitasi Hak Atas Kekayaan lntelektual (HAKI); dan o. klinik bisnis.
Koreksi Anda