Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pemberdayaan terhadap Koperasi dan Usaha Mikro dalam bentuk kegiatan :
a. bimbingan teknis dan penyuluhan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. perlindungan hukum;
d. advokasi;
e. pembinaan, pengendalian, penilaian kinerja dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam;
f. fasilitasi penguatan permodalan;
g. fasilitasi sarana dan prasarana usaha;
h. fasilitasi pemasaran;
i. fasilitasi kerjasama;
j. fasilitasi Teknologi Informasi (IT);
k. fasilitasi NPWP I.
fasilitasi ljin Usaha;
m. pembebasan biaya perijinan;
n. fasilitasi Hak Atas Kekayaan lntelektual (HAKI); dan
o. klinik bisnis.
Koreksi Anda
