Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Dalam ha! pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah menyediakan dana dari APBD setiap Tahun Anggaran.
(2) Badan Usaha Milik Negara/Daerah dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Koperasi dan Usaha Mikro dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, dan bentuk pembiayaan lainnya serta hibab.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro yang bentuknya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
