Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam hal pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, pelaksananya adalah Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
