Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, pelaksananya adalah Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda