Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro :
a. peningkatan kemandirian usaha mikro;
b. peningkatan daya saing usaha mikro;
c. peningkatan daya kerjasama usaha mikro;
d. peningkatan kewirausahaan untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
e. pengembangan usaha rnikro berbasis potensi lokal; dan
f. peningkatan peran usaha mikro terhadap pembangunan ekonomi daerah dan nasional.
-7
Koreksi Anda
