Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Tujuan pemberdayaan koperasi:
a. meningkatkan keaktifan anggota koperasi;
b. meningkatkan kemandirian koperasi;
c. meningkatkan demokrasi ekonomi;
d. meningkatkan kewirakoperasian;
e. meningkatkan daya saing koperasi;
f. meningkatkan daya kerjasama koperasi;
g. meningkatkan transparansi informasi koperasi
h. meningkatkan kepedulian sosial koperasi; dan
i. meningkatkan peran koperasi terhadap pembangunan ekonomi daerah dan nasiona1.
Bagi an Ked ua Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro
Koreksi Anda
