Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Prinsip Pemberdayaan Koperasi :
a. peningkatan keaktifan anggota koperasi;
b. peningkatan kemandirian koperasi;
c. peningkatan demokrasi ekonorni koperasi;
d. peningkatan kewirakoperasian koperasi;
e. peningkatan daya saing koperasi;
f. peningkatan daya kerjasama koperasi;
g. peningkatan transparansi informasi koperasi;
h. peningkatan kepedulian sosial koperasi; dan
i. peningkatan peran koperasi terhadap pembangunan ekonomi daerah dan nasional.
Koreksi Anda
