Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
I.
Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
3. Bupati adalah Bupati Bangkalan,
4. Penyelenggara adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang bertanggunjawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan
5. Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan dalam wilayah kerja ecamatan;
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memihiki Batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintah Negara Repubhik INDONESIA.
9. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi ependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
I0. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA 1 I Warga Negara INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WNI, adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang .undang sebagai Warga Negara INDONESIA
12. Orang Asing adalah orang bukan Warga
13. Sistem Infomasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat penyelenggaraan dan instansi pelaksana sebaga satu kesatuan.
-5.
I4. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagar alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
15. Data Base adalah kumpulan berbagar jenis data ependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan komumikasi data.
16. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ atau data agregat yang terstruktur scbagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
7. Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di Desa /Kelurahan
18.Unit Pelaksana Tekenis Instansi selanjutnya disingkat Upr [nstansi satuan kerja ditingkat kecamatan jawab kepada Instansi Pelaksana.
Pelaksana, yang Pelaksana, adala h yang bertanggung
19. Nomor Kartu Keluarga adalah nomor yang oleh Pemerintah setelah biodata kepala direkam dalam bank data kependudukan diberikan keluarga nasional menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terdiri dari 16 digit, didasarkan pada kombinasi variabel kode wilayah, tanggal pencatatan dan nomor seri KK
20. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan prilaku ketagwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa INDONESIA
21. Penghayatan Kepencayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang selanjutnya disebut Penghayatan Kepercayaan, adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
22. Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti terjadinya perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dibuat, ditandatangani dan disahkan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
23. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya
24. Petugas Rahasia Khusus, adalah Petugas Reserse dam Petugas Intelejen yang melakukan tugas khusus di huar daerah domisilinya
25. Data Center adalah tempat ruang penyimpanan perangkat database pada Penyelenggara Pusat yang menghimpun data kependudukan dan Penyelenggara Provinsi, Penyelenggara Kabupaten dan Instansi Pelaksana.
26. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk dapat mengakses data base kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan
27. Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi pemerintah dan swasta yan membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya
28. lzin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang dibenikan kepada Orang sing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
29. Lin Tinggal Tetap adatah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JO. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kcpendudukan dan pendataan Penduduk Rentar Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
31. Penduduk Rentan Administrasi ependudukan, yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk, adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
32. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga.
Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
.7.
33. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
34 Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK, adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA
35. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan daiam keluarga, serta identitas anggota keluarga;
36. Kepala Keluarga adalah :
a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
c. Kepala kesantrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersamna-samna;
37. KTP berbasis NIK secara nasional yang selanjutnya disebut TP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai Identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana
38. Kartu Tande Penduduk elektronil, yang selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana
39. Kartu Identitas Anak, yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belm menikah yang diterbitkan oleh Instansi Perencana atau unit Pelaksana Teknis.
40. Pindah Datang Penduduk, adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
41. Pencatatan Sipil, adalah pencatatan Peristiwa Penting yang di alami oleh seseorang pada Register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana
42. Peristiwa Penting, adalah Kejadian yang dialami oleh ses~orang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
43. Pengakuan Anak, adaiah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujunn ibu kandung anak tarsebut,
44. Pengesahan Anak, adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah, pada saaf pencatatan perkawinan kedua orang Iua anak terse but.
45. Buku Harian Peristiwa Penting, dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disingkat BHPPPK adalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di desa/kelurahan, kecamatan atau kabupaten berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan peristiwa panting dan peritiwa kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.
46. Buku Induk Penduduk, yang selanjutnya disingkat BIP adalah buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimititei oleh seseorang yang dibuat oleh setiap keluarga dan diperbaharut setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bag penduduk WNI Tinggal Tetap dan Orang Asing Tinggal Tetap.
47 Buku Mutasi Penduduk, yang selanjutnya disingkat BMP, adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai nomor urut KK di desa/kelurahan bagi WNI Tinggal Tetap dan Orang Asing Tinggal Tetap
48. Buku Induk Penduduk Sementara, yang selanjutnya disingkat BPS, adalah buku yang digunakan untuk mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh sescorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi WNI Tinggal Sementara dan Orang Asing Tinggal Terbatas
49. Buku Mutasi Penduduk Sementara, yang selanjutnya disingkat BMPS, adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut keluarga di desa/kelurahan bagi WNI Tinggal Sermentara dan Orang Asing Tinggal Tetap
50. Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana yang terjadi serta rnenemukan tersangkanya
(l) Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat penduduk.
(2) Data perseorangan meliputi:
a Nomor KK:
b NIK;
c. nama lengkap
d. jenis kelamin;
e tempat lahir;
r. tanggal/bulan/tahun lahir;
8 golongan darah;
h. agama/kepercavaan, ,.
status perkawinan, J.
status hubungan dalam keluarga,
k. cacat fisik dan/atau mental;
pendidikan terakhir;
m jenis pekerjaan,
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
,.
alamat sckarang;
t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/ nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah, • tanggal perkawinan;
y. kepemihikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian/surat cerai, aa.
tanggal perceraian, bb.
sidik jari;
cc, iris mata, dd tanda tangan;
ee.
elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang
(3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif (+Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (I, ayat [2), dan ayat (3) yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan:
a. pelayanan publik,
b. perencanaan pembangunan,
c. alokasi anggaran;
d. pembangunan demokrasi; dan e penegakan hukum dan penccgahan kriminal